Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kenyamanan pelayanan kepada pemustaka, Perpustakaan Daerah memberlakukan penyesuaian jam layanan operasional. Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi kebutuhan pengunjung serta optimalisasi kinerja layanan.
Mulai tanggal yang telah ditentukan, jam operasional perpustakaan menjadi pukul 08.00–16.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat, serta pukul 08.00–12.00 WIB pada hari Sabtu. Perpustakaan tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Diharapkan seluruh pemustaka dapat menyesuaikan waktu kunjungan sesuai dengan jadwal terbaru tersebut. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui petugas layanan atau media informasi resmi perpustakaan.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu layanan agar lebih tertib, efisien, dan ramah bagi seluruh pengguna.
Komentar
0 ResponBerikan Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan respon pada berita ini!